
Buhari Sutarno, S.H., Esq.
Memimpin Dewan Pengurus Nasional dalam mewujudkan visi kemandirian advokat dan menegakkan kode etik organisasi.
“Menjaga marwah profesi sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.”

Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si
Mengkoordinasikan administrasi nasional, hubungan kelembagaan, dan tata kelola keorganisasian PERADI KHARISMA.
“Jantung operasional organisasi, mendukung visi Ketua Umum untuk Officium Nobile modern.”

Lucky Harun A., CPP, CPPL
Mengelola akuntabilitas finansial, pembiayaan program pembinaan, dan audit keuangan organisasi.
“Menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan organisasi secara profesional, akuntabel, dan bertanggung jawab.”

Rizki Arifianto, CPP.
Menjembatani komunikasi publik, media advokasi, serta transparansi informasi bagi seluruh masyarakat.
“Membangun citra dan komunikasi organisasi yang terbuka, kredibel, serta berlandaskan etika dan profesionalisme.”
Keputusan Menkumham RI No. AHU-0004514.AH.01.07.TAHUN 2024
PERADI KHARISMA berdiri secara sah dan berkekuatan hukum tetap, berkomitmen pada pembinaan profesi advokat yang mandiri, independen, dan berintegritas.
